Insentif Kawasan Berikat dan KITE Diklaim Dongkrak Ekonomi Domestik

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Insentif fiskal dalam bentuk fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian domestik. 

Insentif fiskal yang digelontorkan untuk fasilitas itu mencapai Rp57,28 triliun. Sejak diluncurkan pada 2017, insentif tersebut telah mendorong peningkatan laju ekspor dari hasil bahan baku yang diimpor. 

Berdasarkan survei dampak ekonomi fasilitas tersebut yang dirilis oleh DJBC bekerja sama dengan University Network for Indonesia Export Development (UNIED) menunjukkan setiap US$1 barang impor menghasilkan nilai US$2,4 produk yang telah diekspor.

"Saya menyambut gembira inisiatif Bea Cukai untuk terus melibatkan dunia akademis dan pelaku usaha untuk terus bersama-sama memahami bagaimana Indonesia, bisa giatkan ekspor dan investasi serta memahami keunggulan dan hal yang perlu kita dukung," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara rilis survei tersebut di kantornya, Jakarta, Senin 18 Februari 2019.

Survei yang melibatkan 1.606 pelaku usaha tersebut mengungkapkan bahwa fasilitas KB dan KITE mampu mendorong total hasil ekspor pada periode itu mencapai Rp780,8 triliun. Lebih tinggi dibanding posisi ekspor pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp737,7 triliun, di samping terdorongnya investasi menjadi sebesar Rp178,17 triliun.

Kemudian, untuk sisi pendapatan negara dari sisi pajak juga memberikan kontribusi yang positif, dari pajak pusat sebesar Rp85,49 triliun dan pajak daerah Rp5,11 triliun. Selain itu, menambah penyerapan tenaga kerja baru mencapai 1,95 juta orang hingga terciptanya aktivitas ekonomi sebanyak 268.508 usaha mulai dari perdagangan, akomodasi hingga transportasi.

"Kita terus berusaha untuk menyeimbangkan kegiatan ekonomi kita untuk bidang ekspor dan investasi," tuturnya.

Atas dasar capaian itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa Bea Cukai telah memperbarui peraturan KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. 

Peraturan baru itu merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya dengan ditandai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 dan Nomor 161/PMK.04/2018, yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019. (art)