Penjelasan Menhub Budi soal Delapan Jam Kerja untuk Ojek Online

Menhub Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Prasetya Yudha

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi pro dan kontra soal aturan jam kerja yang diusulkan untuk pengemudi ojek online. Pada usulan tersebut diketahui, para ojek online diminta hanya bekerja selama delapan jam.

"Aturan delapan jam itu anjuran. Jadi gini, dalam jam kerja itu secara normatif dan standarnya, orang kerja hanya delapan jam. Seperti contohnya, pilot. Itu standar internasional. Di sini juga delapan jam sebagai alasan untuk aspek keselamatan," katanya saat bertemu ratusan ojek online Tangerang Raya di The Breeze, Tangerang, Minggu, 17 Februari 2019.

Pada aturan itu, Kementerian Perhubungan meminta ojek online untuk istirahat setelah bekerja dalam durasi waktu tertentu. Istirahat yang dimaksud adalah tidur, bukan hanya istirahat tidak mengambil penumpang. 

"Bukan habis delapan jam enggak boleh menyetir lagi. Boleh, dengan catatan setelah melaksanakan istirahat," ungkapnya.

Pada acara tersebut pun, Budi yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono, dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, memberikan sejumlah hadiah untuk para pengemudi ojek online. Syaratnya, mereka harus mampu memberikan edukasi soal keselamatan berkendara. (ase)