Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Menteri Sofyan: Jangan Dikasih

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengakui, masih ada pungutan liar atau pungli dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, praktik pungli itu hanya untuk satu atau dua kasus.

"Ini, memang jadi masalah. Karena begini, ketentuan yang ada bahwa desa bisa memungut sampai dengan Rp200 ribu untuk kepentingan pra sertifikat," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 6 Februari 2019. 

Di lingkup BPN, Sofyan menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pungutan yang diterapkan. Sesuai instruksi Presiden, lanjut dia, jika ada pungli hendaknya langsung dilaporkan kepada penegak hukum. 

"Kecuali tindakan Rp200 ribu sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. itu di Jawa Rp200 ribu, di luar Jawa Rp350 ribu. Ada aturannya. itu legal," kata mantan menteri koordinator bidang perekonomian itu. 

Ia pun menegaskan, pungli itu merupakan praktik lama di lingkungan masyarakat. Pihak BPN sendiri, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pengurusan sertifikat dilakukan secara gratis. 

"Kita sosialisasi terus. Kalau kalian lihat dulu case-nya, banyak, sekarang sudah berkurang sekali. Di Jakarta misalnya, dulu ada kelompok masyarakat, sekarang sudah dibubarkan. Di Jakarta, secara formal tidak ada lagi, karena sudah dibiayai oleh provinsi dan pusat," jelasnya. 

Untuk itu, ia menegaskan, jika ada oknum yang melakukan pungli, masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta. 

"Kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi, memang ini adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis," tuturnya. (asp)