Kemenhub Sebut Tak Bisa Atur Tarif Bagasi Berbayar Maskapai

Ilustrasi bagasi.
Sumber :

VIVA – Kementerian Perhubungan mengakui tak bisa mengatur kebijakan tarif bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier/LCC. Kebijakan tarif bagasi tersebut diserahkan kepada mekanisme pasar. 

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Putu Eka Cahyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019. 

"Kami tidak mengatur tarif bagasi berbayar. Tarif bagasi berbayar itu diserahkan kepada mekanisme pasar dan kelaziman di dunia seperti itu," ujar Putu. 

Ia menjelaskan, penerapan bagasi berbayar ini tidak hanya diterapkan di Indonesia. Di banyak negara, maskapai berbiaya hemat (Low Cost Carrier/LCC) juga menerapkan regulasi bagasi berbayar. 

"Misalnya di Irlandia, Inggris, China, Australia dan lainnya. Jadi tidak memberikan bagasi cuma-cuma. Kalau bawa diri kita saja itu ekonomis," katanya. 

Ia melanjutkan, terkait dengan penerapan bagasi berbayar saat ini, pihak Kemenhub telah mengantisipasi di aspek kelancaran dan ketertiban di bandara. Upaya itu, antara lain meningkatkan koordinasi di internal, otoritas, badan usaha dan unit penyelenggara bandara

"Untuk memastikan perubahan ini berjalan dengan baik di lapangan. Memohon bantuan kepada kepala otoritas bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara untuk berkoordinasi secara intensif dengan kepala perwakilan atau station manager kepada maskapai yang sudah melaksanakannya," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga menugaskan kepada inspektur angkutan udara yang ada di kantor otoritas bandara untuk memantau kebijakan bagasi berbayar yang sudah berjalan. "Untuk mengevaluasi berjalannya bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan," katanya. (asp)