Wijaya Karya Lepas Status Perseroan demi Holding BUMN
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB PT Wijaya Karya Tbk, sepakat untuk melepaskan status persero sebagai langkah awal gabung ke dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro menjelaskan, RUPSLB ini merupakan bentuk persetujuan dari para pemegang saham. Sebagai, tindak lanjut dari berbagai persiapan yang telah dilakukan sejak 45 hari terakhir sebelum hal tersebut tersebut disepakati.
"Status persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan itu baru akan hilang, setelah akta inbreng diteken. Sementara, akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding tersebut," kata Aloysius di kantor WIKA, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin 28 Januari 2019.
Mengenai kapan kiranya PP Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan itu akan dikeluarkan, Aloysius memperkirakan, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk kemudian, dilanjutkan ke proses inbreng.
"Jadi, seperti kata ibu menteri BUMN, holding ini direncanakan pertengahan Februari. Kalau lebih cepat, ya lebih bagus," kata Aloysius.
Dia menjelaskan, progres dari proses tersebut hingga saat ini sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM. Guna mengakomodir aspek kesiapan dari segi legalitas.
Hingga nantinya, mekanisme tersebut akan diproses lebih lanjut di Kementerian Keuangan. Selaku pihak yang menggagas Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut.
"Maka, semuanya berpusat di sana (Kemenkeu). Setelah selesai, selanjutnya Setneg kirimkan ke semua menteri, terkait untuk di paraf, baru diteken Presiden," ujarnya.
Diketahui, Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan terdiri dari tujuh BUMN, yakni PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya, PT Bina Karya, PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan Perum Perumnas sebagai induk holding-nya. (asp)