Jokowi Tegaskan Tujuan RUU Migas untuk Dorong Produksi Migas Nasional
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan jajarannya membahas Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas. Ia berpesan kepada bawahannya, agar mengkaji aturan ini dengan hati-hati, khususnya agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Jokowi, komoditas minyak dan gas bumi merupakan sumber daya bagi pembangunan bangsa. Namun, cadangan migas tanah air ini tidak dapat diperbaharui.
"Maka, RUU ini juga harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional kita," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Jokowi pun mengingatkan, tujuan utama pembentukan RUU Migas ini adalah untuk mendorong produksi migas nasional yang pada akhirnya mendukung penguatan kapasitas industri migas nasional maupun Sumber Daya Manusia Indonesia di sektor migas.
"Tujuan pembentukan RUU ini harus mendorong produksi migas," kata Jokowi.
RUU Migas ini diketahui merupakan inisiatif dari DPR. Dalam waktu dekat, Pemerintah akan melakukan pembahasan terkait RUU Migas ini dengan DPR. Terakhir, landasan tata kelola industri migas nasional didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Jokowi pun menekankan, melalui pembentukan RUU Migas ini diharapkan tata kelola migas ke depan akan lebih efisien dan tidak berbelit.
"Pembentukan undang-undang ini juga kita dijadikan perlindungan hukum untuk reformasi tata kelola migas, sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana dan bisa berkelanjutan, memberikan nilai tambah," ujarnya. (asp)