BI Sumut Terima Rp17 Triliun Uang Tak Layak Edar
- Antara/ Puspa Perwitasari
VIVA – Selama 2018, uang yang masuk atau disetorkan ?oleh bank-bank komersil ke kantor perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara sebesar Rp36 triliun. Namun, terdapat uang tidak layak edar mencapai Rp17 triliun.
"Tahun 2018, dari Rp36 triliun yang masuk ke BI Sumut sekitar 40 sampai 45 persen itu uang tidak layak edar. Sekitar Rp17 triliun sudah tidak layak ?edar," sebut Kepala Devisi Sistem Pembayaran dan Pengelola Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Sumut, Budi Raharjo? kepada wartawan di Medan, Kamis 17 Januari 2019.
Angka uang tidak layar edar cukup tinggi di Sumut ini, didominasi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu?. Dengan itu, Budi mengimbau masyarakat untuk menyimpan uang dimiliki dengan baik.
"Seperti kita kampanyekan, agar uang tidak dilipat, diklep, dicoret-coret. Harusnya disimpan dengan baik. Dapat memperlakukan uangnya dengan baik," ?ungkap Budi.
Selain itu, BI Sumut melakukan penyitaan uang palsu sepanjang 2018, sebanyak 5.480 lembar atau meningkat dibandingkan 2017, dengan jumlah 5.236 lembar?. Seluruh uang palsu tersebut, sudah dimusnahkan oleh pihak BI Sumut.
"Rata-rata uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Uang kecil juga ada," ucap Budi.
Disinggung berapa total uang palsu secara nominal, Budi enggan menjawab dengan alasan tidak membawa data secara detail terhadap uang palsu disita pada 2018.
"Kemudian, apa ya secara kehumasan tidak boleh menyebut nominalnya," jelas Budi.