Kemenkeu Tegaskan Pedagang E-Commerce Tak Wajib Punya NPWP

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Keuangan menegaskan, aturan pajak bagi perdagangan elektronik atau e-commerce yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018, tidak mewajibkan para pedagang e-commerce untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Dalam PMK itu, NPWP wajib dimiliki oleh penyedia platform marketplace, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik, di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Adapun penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan tersebut, pelaku over-the-top atau OTT di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, penegasan itu disepakati setelah Kementerian Keuangan melakukan pertemuan dengan Indonesian E-commerce Association atau idEA, lantaran banyaknya kesalahan interpretasi terkait peraturan tersebut.

"Pertemuan itu menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace," katanya seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa 15 Januari 2019.

Lebih lanjut, dia menjabarkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam PMK 210 itu, bagi merchant yang belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri demi memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. 

"Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan NIK kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," tegas Nufransa.

Sebelumnya, sebagaimana yang telah diberitakan pada Jumat pekan lalu, pemerintah pada akhirnya secara resmi mengumumkan ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Selain aturan terkait kepatutan mencantumkan NIK ataupun NPWP saat mendaftar kepada platform market place bagi pedagang e-commerce, PMK itu juga mengatur persoalan kewajiban pelaksanaan terkait Pajak Penghasilan atau PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pedagangnya.

Misalnya, membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet. Dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (hd)