OJK: DP Beli Kendaraan Nol Persen Bisa Genjot Ekonomi RI
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melonggarkan ketentuan uang muka atau DP beli kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan atau multi finance. DP kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya paling kecil 5 persen menjadi nol persen dari harga jual.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Menurut Ketua OJK, Wimboh Santoso, kebijakan ini dilakukan sebagai pancingan agar perusahaan pembiayaan menjadi lebih sehat atau tumbuh lebih baik. Ia pun yakin, hal ini tidak akan berdampak kepada kemacetan yang sering terjadi di kota-kota besar.
"Kemacetan betul harus diatasi. Tapi kemacetan itu mengatasinya tentunya dengan transportasi yang lebih bagus dengan public transportation," kata Wimboh ditemui usai pertemuan Industri Jasa Keuangan 2019 di Jakarta, Jumat Malam 11 Januari 2019.
Dengan adanya fasilitas transportasi publik nantinya, Wimboh mengatakan, masyarakat akan semakin intensif menggunakan kendaraan umum. Apalagi, jika kualitas transportasi publik yang dibangun baik, maka orang akan enggan menggunakan kendaraan pribadi.
"Semua orang merasa nyaman dan semua orang menggunakan transportasi publik, meskipun punya motor, enggak pernah dipakai," kata dia.
Wimboh menegaskan, jika transportasi publik lebih bagus maka masyarakat tentu tidak akan menggunakan kendaraan pribadinya setiap hari. Selain meningkatkan kredit, ia mengatakan kebijakan DP 0 persen ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Artinya ini kan ekonomi harus rolling. Ekonomi itu harus tumbuh, ekonomi itu tumbuh kalau ekonomi berjalan," ucap dia.
Dengan penduduk Indonesia yang semakin banyak, Wimboh mengatakan lapangan pekerjaan juga harus terus diciptakan. "Apapun harus tumbuh, sehingga orang yang nyari pekerjaan tidak susah. Pengangguran bisa kita tekan. Kita, bagaimana supaya ekonomi itu selalu tumbuh," katanya. (ren)