Aturan Bagasi Lion Ditunda, Kemenhub Pastikan Belum Ada yang Berbayar

Penumpang pesawat di bandara Soekarno Hatta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh pengelola bandar udara memastikan ketertiban dan kelancaran di bandara yang dikelolanya. Upaya itu merespons adanya aturan baru sejumlah maskapai penerbangan murah (LCC) yang tidak lagi menggratiskan fasilitas bagasi pada penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan, instruksi itu berlaku bagi pengelola bandara milik pemerintah atau pun badan usaha, seperti PT Angkasa Pura I atau II. Koordinasi dengan Lion Air dan Wings Air yang mengeluarkan ketentuan baru itu pun harus ditingkatkan oleh pengelola bandara. 

Polana pun mengungkapkan, dia telah memerintahkan kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan udara selama 14 hari atau dua pekan sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP) tersebut berlaku.

"Sehingga hal ini tidak memberatkan atau menimbulkan kegaduhan pada masyarakat," ujar Polana dikutip dari keterangan resminya, Kamis 10 Januari 2019.

Polana mengatakan, berdasarkan hasil laporan di lapangan dari pihak terkait, sampai saat ini masih berjalan normal dan lancar. Belum ada laporan atau temuan penumpang yang membeli bagasi berbayar. 

Pihak pengelola bandar udara terus melakukan sosialisasi dengan cara menginformasikan melalui pemasangan banner atau spanduk di area bandara. 

“Saya tetap meminta kepada semua pihak untuk terus menyosialisasikan aturan baru ini baik lewat banner, spanduk ataupun memberikan informasi melalui website dan media sosial,” ungkap Polana.

Adapun salah satu langkah yang dilakukan oleh otoritas bandar udara untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar yaitu dengan menempatkan personel security airline di area check in counter.

“Sebagaimana diketahui bahwa Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat untuk menerapkan peraturan bagasi berbayar,” tutur Polana. (art)