OJK Siapkan Insentif agar Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Kabur
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis dana repatriasi tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp140 triliun tidak akan lari dari Indonesia ke luar negeri, setelah tiga tahun diwajibkan untuk parkir di perbankan domestik dan berakhir kewajibannya pada 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya memang tengah mempersiapkan insentif-insentif agar dana tersebut tetap diparkirkan di perbankan domestik oleh para pelaku usaha yang telah mengikuti tax amnesty sejak 2016. Namun, dia belum mau menyebutkan dan merincikan insentif baru tersebut.
"Ya tunggu dulu lah, nanti lah (insentifnya). Pokoknya Indonesia kan ekonominya yang kita jaga supaya tetap bagus pertumbuhan ekonominya," kata Wimboh saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.
Menurut Wimboh, kondisi ekonomi Indonesia masih baik dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5,15 persen pada 2018, walaupun kondisi perekonomian global terus bergejolak. Hal itu, dikatakannya, bisa membuat pelaku usaha mau untuk tetap memarkirkan dana repatriasinya di Indonesia setelah berakhir masa kewajibannya hingga akhir 2019.
“Itu kan suatu yang bagus dalam kondisi 2018 kayak gini, kemarin kita bisa pertahankan itu dan volatilitas nilai tukar rupiah juga cukup terjaga. Jangan khawatir, instrumennya kita siapin, kita kasih supaya menarik, supaya tetap tinggal di Indonesia,” ucapnya. (art)