ESDM Resmi Serahkan IUPK ke Freeport Indonesia

Proses penyerahan IUPK ke PT Freeport Indonesia di Kementerian ESDM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi menyerahkan izin usaha pertambangan khusus atau IUPK kepada PT Freeport Indonesia. Hal ini dilakukan, usai proses pembayaran divestasi saham oleh Holding BUMN Tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum siang tadi. 

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas di ruang Sarulla kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 21 Desember 2018.

Acara seremonial ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno. Juga hadir, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard Adkerson. 

"Pada hari ini, telah diselesaikan proses panjang perubahan KK (Kontrak Karya) Freeport Indonesia jadi IUPK, sudah selesai ditandatangani Menteri ESDM," ujar Bambang usai serah terima IUPK. 

Dijelaskan, IUPK ini sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) Freeport yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991, dengan masa berlaku hingga 2021. 

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun. 

"Silahkan Inalum melanjutkan secara korporasi untuk IUPK ini," tambah Bambang. (asp)