Pemasok B20 Siap Kirim Sanggahan Usai Ditetapkan Kena Denda Rp360 M

Pekerja melakukan proses pengisian Biodiesel 20 Persen (B20) ke truk tanki di TBBM Kabil, Batam, Kepulauan Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pemerintah menyatakan sebanyak 11 badan usaha sudah disurati, terkait pengenaan sanksi denda dengan total nilai Rp360 miliar, karena tidak patuh menjalankan kebijakan mandatori Biodisel 20 persen atau B20.

11 badan usaha terdiri dari sembilan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) dan dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM).

Menyikapi hal itu, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi), Paulus Tjakrawan membenarkan, pihaknya yang beranggotakan BUBBN secara resmi menerima surat pengenaan denda tersebut. Serta, siap memberikan pernyataan sanggahan yang diberikan pemerintah dalam waktu dua minggu.

"Sudah final sudah resmi, nanti ada waktu sanggahan dan proses dalam waktu dua minggu," kata dia, saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian usai rapat koordinasi B20, Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, sanggahan tersebut diberikan, lantaran memang prosedur standar pencampuran dan pengendapan bahan baku biodisel, yakni Fetty Acid Methyl Esters atau FAME yang dipatok selama tiga hari, masih menjadi perdebatan dengan badan usaha karena realisasi di lapangan selalu melebihi standar itu.

"Ya, dia perlu waktu untuk proses mencampur, badan usaha BBN sudah kirim (FAMe), besoknya dicampur. Nah, setelah dicampur perlu waktu sehari untuk pengendapan. Jadi, ada dua-tiga hari yang belum bisa menyuplai B20," ungkapnga.

"Ini kan jadi dispute (perdebatan) kan, badan usaha BBN enggak mau kena denda. Nah, badan usaha BBM juga masih proses untuk mencampur. Nah, dispute seperti ini yang muncul," tambah Djoko.

Sebagai informasi tambahan, aturan mengenai denda tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Dalam aturan tersebut, disebutkan adanya pengenaan denda bila BU BBM tidak menyalurkan biodiesel, alias masih B0, dan pada BU BBN bila terjadi keterlambatan pengiriman. Perhitungan dendanya adalah Rp 6.000 per liter.