Dugaan Kartel Garam, Tujuh Perusahaan Disidang KPPU
- Ridho Permana/VIVA.co.id
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, yang terjadi di perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia. Terkait kasus tersebut, hari ini digelar sidang perdana terhadap tujuh perusahaan garam.
Sesuai agenda, dalam sidang ini Majelis Komisi Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 melakukan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I dan pembacaan laporan. Sidang dipimpin Ketua Majelis, Dinni Melanie didampingi Investigator Utama Mohammad Noor Rofieq di ruang sidang KPPU, Selasa 11 Desember 2018.
Rofieq menjelaskan, kasus dugaan kartel ini terjadi pada 2015 hingga 2016. Maret 2015 industri makanan dan minuman mengalami kesulitan kala itu mendapatkan garam.
Lebih lanjut dia menambahkan, berawal dari ramainya pemberitaan 2015, KPPU mulai mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung terhadap kasus tersebut. Setelah melewati serangkaian proses, barulah hari ini bisa dilakukan sidang perdana.
"Kasus yang berkaitan dengan kartel ini dimulai pada tahun 2015 sampai 2016. Ini inisiatif dari KPPU di mana berangkat dari informasi media pada Maret 2015, industri makanan dan minuman sebagai pengguna industri itu mengalami kesulitan," kata Rofieq saat diwawancarai VIVA.
"Kami mulai mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung untuk mendukung apakah ada atau tidak pelanggaran itu," tambahnya.
Ketujuh perusahaan yang menjalani sidang tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unicem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. (umi)