KUR Khusus Peternakan Rakyat Resmi Diluncurkan

Menko Perekonomian Darmin Nasution
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat Khusus atau KUR Khusus di sektor peternakan rakyat. Hal itu ditujukan sebagai bentuk implementasi atas kebijakan pemerataan ekonomi.

Implementasi KUR khusus peternakan rakyat itu pertama kali dilakukan pemerintah di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hari ini, Kamis 6 Desember 2018, oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Total penyaluran KUR khusus di kabupaten itu senilai Rp8,9 miliar yang diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat. Dengan begitu diharapkan ketimpangan dan kemiskinan bisa diredam.

“Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat kebijakan pemerataan ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas sumber daya manusia,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis 6 Desember 2018.

Darmin menjelaskan, KUR Khusus memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017. KUR tersebut khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. 

“Seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah telah menyalurkan KUR khusus untuk penanaman kembali sawit. Lalu khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,” paparnya.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat itu adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas, dengan offtaker PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT. Pengayom Tani Sejagat.

Darmin pun mengimbau bank atau penyalur KUR untuk turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat tersebut. Caranya adalah dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR. 

“Kekurangan persyaratan justru harus dibantu oleh bank, mengingat terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR ini. Selain itu, penarikan KUR baiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,” tegas Darmin. 

Menurutnya, dengan sistem tersebut, pembiayaan tidak memberatkan peternak. Sebab, sudah sejalan dengan telah diluncurkannya kartu tani di Jawa Tengah yang sudah dapat mengintegrasikan subsidi pupuk, rekening tabungan, dan penyaluran KUR. (asp)