Transaksi 14.836 Pegawai Swasta dan 44 Pemuka Agama Mencurigakan

Kemenag: Kegiatan keagamaan yang tidak memiliki yayasan menerima bantuan melalui uang yang dikirim ke rekening pribadi seorang pemuka agama. - WF Sihardian/ Getty Images
Sumber :
  • bbc

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 43.433 laporan `transaksi mencurigakan` pada periode September 2017 hingga September 2018.

Dari transaksi keuangan tersebut, jika diperinci berdasarkan profesi, 14.836 oleh pegawai swasta, 44 oleh pemuka agama, seperti ulama, pendeta, atau pimpinan organisasi dan kelompok keagamaan.

Terkait laporan `transaksi mencurigakan` 44 pemuka agama, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan meski masuk kategori mencurigakan, tidak bisa disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

"Suatu hari karena ada kegiatan keagamaan itu (rekeningnya) melonjak, karena di luar profil dan transaksi dia, itu kan terdeteksi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, ini belum tentu tentu menjurus ke pidana," kata Kiagus kepada BBC News Indonesia.

"Rekening dia itu tercampur antara pribadi dan kegiatan keagamaan yang dikelola," katanya.

Ia mengatakan lonjakan jumlah dalam suatu transaksi itu tercatat PPATK karena para pemuka agama menggunakan rekening pribadi dan bukan atas nama yayasan atau lembaga keagamaan.

"Belum tentu mengarah tindak pidana, kita harus berpikir positif. Mereka adalah pemuka agama, kita tak boleh tendensius, harus objektif," tambahnya.

Ia menyebut, istilah pemuka agama merujuk kepada semua agama, tidak spesifik satu agama, termasuk dari ormas, maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Istilah itu juga dibenarkan oleh Kementerian Agama, lewat Kepala Biro Humas-nya, Mastuki.

"Pemuka agama itu cakupannya luas, bisa saja dia anggota DPR, atau dari pemerintahan," Jelas Mastuki.

Menurutnya, tokoh atau pemuka agama itu juga bisa berada di dalam organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan.

"Sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memiliki yayasan, menerima bantuan melalui uang yang dikirim ke rekening pribadi seorang pemuka agama," kata Mastuki.

Aliran dana yang dikatakan sebagai sumbangan kepada lembaga maupun yayasan terkait suatu agama, menurut Mastuki, sudah ada aturan dan mekanismenya, jika sumber uang itu bisa berasal dari negara.

"Kalau yayasan pendidikan keagamaan, tokoh agama pasti mendapatkan bantuan, apalagi yang melibatkan APBD atau APBN," tambah Mastuki. Dia menjelaskan dana itu masuknya ke dalam rekening suatu yayasan atau lembaga.

Apakah PPATK bisa menelusuri dana sumbangan?

Menurut kepala PPATK, peran lembaga ini adalah sebagai penelusur aliran dana, dan jika berisiko merugikan negara atau banyak pihak, koordinasi akan dilanjutkan kepada para penegak hukum.

"Kami tidak punya kewenangan interogasi, kita serahkan kepada penengak hukum," kata Kiagus.

Dalam buletin statistik PPATK 2018, secara kumulatif, sebanyak 15.984 dugaan tindak pidana, 5.752 di antaranya merupakan dugaan tindak pidana penipuan, 2.932 merupakan dugaan tindak pidana korupsi, dan 687 adalah dugaan tindak pidana terorisme.