Rekrutmen CPNS Bakal Pakai Sistem Ranking
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 menimbulkan persoalan. Sebab, banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau ambang batas kelulusan.
Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafrudin, mengatakan akan mengubah peraturan menteri mengenai hal tersebut. Formasi yang lulus tes tahap pertama tidak hanya berdasarkan passing grade, tetapi juga rangking.
"Saya kasih contoh. Kebutuhan di salah satu kementerian dan lembaga A, misalnya butuh 100. Karena ini kan baru tes awal. Tentu kita mencari tiga kali lipat dari 100 itu, Jadi berarti ranking 1-300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua," ujar Syafrudin, di Istana Bogor, Rabu 21 November 2018.
Peraturan menteri yang baru, tidak berorientasi pada passing grade. Tetapi, tidak menurunkan juga. Mantan wakapolri itu mengatakan, ambang batas akan tetap diterapkan karena menginginkan SDM di ASN juga harus berkualitas.
"Jadi kalau passing grade kita jatuhkan, SDM aparatur nanti kembali mundur. Kita pengin maju," katanya.
Kebijakan ini juga sudah dikomunikasikan ke Presiden Joko Widodo. Peraturan menteri PAN dan RB yang baru untuk menguatkan pun sudah diteken.
"Mungkin ini (permen PAN dan RB) 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir," katanya.