Relaksasi DNI, Investasi Asing ke RI Wajib di Atas Rp10 Miliar
- ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru
VIVA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan relaksasi Daftar Negatif Investasi atau DNI di 54 bidang usaha yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi 16. Meski asing boleh menanamkan modalnya di usaha tersebut, namun Penanaman Modal Asing atau PMA di Indonesia tetap dibatasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki investasi di bawah Rp10 miliar, asing tetap dilarang masuk. Misalnya, seperti pengupasan umbi-umbian, warung internet, dan usaha kecil lain yang modalnya dipastikan tidak akan mencapai Rp10 miliar.
"Dibebaskan berarti boleh masuk? Tidak, kan PMA itu Rp10 miliar ke atas," jelas pria yang kerap disapa Susi itu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Senin 19 November 2018.
Untuk itu, ia menegaskan, industri kecil tidak bisa dimasuki oleh investasi asing. Adapun alasan industri kecil dikeluarkan dari daftar negatif investasi, lantaran perizinannya cukup sulit.
Untuk usaha kecil seperti di bidang pengupasan umbi-umbian dan warnet dikeluarkan dari kelompok perizinan yang dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi. Tujuannya, agar perizinan usaha tersebut dipermudah.
"Warnet dan Umbi-umbian itu dikeluarkan dari UMKM-K supaya tidak perlu izin. Supaya, rakyat tinggal usaha saja. Sebelumnya ada perizinan," katanya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan, relaksasi DNI dilakukan untuk mengurangi ketergantungan RI terhadap impor yang semakin meningkat. Hal ini juga khusus untuk meningkatkan investasi di sektor tertentu yang tidak ada peminat.
"Ada bidang usaha peminat yang investasinya tidak ada alias nol. Supaya ini bisa dilakukan. Printing kain misalnya. Demikian pula, terkait industri rokok, jumlahnya terus turun," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurutnya, agar industri kecil dan menengah bisa tumbuh harus bermitra dengan investor besar baik PMDN atau PMA. "Tapi apapun investasi yang di bawah Rp10 miliar itu, otomatis tertutup untuk PMA. Jadi, relaksasi ini juga agar perusahaan tidak perlu repot mengurus izin," jelasnya. (asp)