Holding BUMN Infrastruktur Target Bangun Mega Township seperti BSD
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA – Pemerintah mempercepat proses pembentukan holding BUMN infrastruktur dan holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan. Ditargetkan terlaksana pada Desember 2018, sehingga bisa mendorong percepatan pemerataan infrastruktur yang berkualitas.
Anggota Program Director Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan, Novel Arsyad, menjelaskan bahwa dengan sinergi dan konsolidasi BUMN di bawah payung holding akan tercipta kemandirian keuangan. Juga peningkatan kapasitas pendanaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional di samping infrastruktur lain.
Novel, yang juga merupakan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sistem PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, berpendapat melalui holding perumahan dan pengembangan kawasan, BUMN akan mendukung Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis dengan harga yang terjangkau.
"Belum ada BUMN yang melakukan pembangunan mega township seperti BSD City, kami akan ada di skala itu," katanya dalam siaran pers Kementerian BUMN, Minggu, 18 Oktober 2018.
"Kami ingin tak hanya buat perumahan, namun juga sebuah kawasan permukiman yang ditopang dengan segala fasilitas pendukungnya. Lihat BSD, segala fasilitas ada. Nanti kemudian kami juga akan masuk ke kawasan industri," ujarnya.
Mengenai lokasi mega township, Wijaya Karya melirik sejumlah titik di Jawa dan berdekatan dengan akses jalan tol. Diharapkan segmen itu mendorong kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang terjangkau dan berkualitas. "Banyak lokasi potensial di sana berkat adanya konektivitas," ujarnya.
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai lead holding, didukung anggota holding, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).
Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan beranggota PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 juncto PP Nomor 72 Tahun 2016. Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki satu saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).