Berlaku Mulai 20 November 2018, Ini Daftar Tarif Tol Depok-Antasari

Gerbang Tol Cilandak Utama ruas Depok-Antasari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 27 September lalu, Jalan Tol Depok-Antasari atau Desari Seksi 1 ruas Antasari-Brigif masih digratiskan hingga kini. Namun, pada 20 November mendatang tepat pukul 00.00 WIB, ruas tersebut mulai berbayar. 

Penetapan tarif ruas tol tersebut tertuang dalam Kemen PUPR Nomor 895/KPTS/M/2018. Dalam aturan tersebut ditetapkan, tarif ruas tersebut dibagi lima golongan. Tarif ini berlaku bagi kendaraan yang masuk ruas tersebut dari jalan non tol. 

Namun, jika masuk atau keluar lewat Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR, pengendara harus membayar lebih. Sebab, ditambah tarif tol JORR yang berlaku, yaitu golongan I Rp15.000, golongan II Rp22.500, golongan III Rp22.500, golongan IV Rp30.000 dan golongan V Rp30.000. 

Pantauan VIVA, Sabtu 17 November 2018, tarif baru tersebut sudah mulai disosialisasikan oleh PT Citra Waspphutowa selaku badan usaha jalan tol (BUJT) pengelola ruas tol tersebut. Spanduk pengumuman pun telah terpampang baik di pintu tol Cilandak Utama hingga pintu keluar Brigif. 

Spanduk pengumuman tarif jalan tol Desari di pintu masuk Brigif

Seperti diketahui, ruas tol Depok-Antasari yang pembangunannya sudah dimulai sejak 2006 itu, sudah menjalani uji pra laik fungsi pada Juli 2018. Secara total, Jalan Tol Depok-Antasari ini terdiri dari tiga seksi, yakni Seksi I Antasari-Brigif sepanjang 5,8 kilometer, lalu Seksi 2 Brigif-Sawangan sepanjang 6,3 kilometer, dan Seksi 3 Sawangan-Bojonggede sepanjang 9,5 kilometer.