BI Naikkan Suku Bunga Acuan jadi 6 Persen
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada November 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan BI sebesar 25 basis poin, atau menjadi enam persen.
Kenaikan itu juga untuk suku bunga deposit facility yang naik 25 basis poin menjadi sebesar 5,25 persen dan lending facility yang juga naik 25 basis poin menjadi sebesar 6,75 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah lanjutan BI untuk memperkuat upaya turunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas yang aman.
"Kenaikan suku bunga itu juga untuk memperkuat daya tarik aset keuangan domestik dengan mengantisipasi kenaikan suku bunga global dalam beberapa bulan ke depan," ujar Perry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Kamis 15 November 2018.
Perry menambahkan, untuk meningkatkan likuditas di pasar keuangan, BI menaikkan porsi giro wajib minimum atau GWM rupiah averaging baik konvensional maupun syariah dari 2 persen menjadi 3 persen, serta meningkatkan rasio penyangga likuiditas baik konvensional maupun syariah dari semula dua persen menjadi empat persen.
"Semua tadi diukur masing-masing dari DPK (Dana Pihak Ketiga) perbankan," tuturnya.
Kemudian, dia juga mengatakan, BI mempertahankan rasio kontrol buffer sebesar nol persen dan rasio Rasio Intermediasi Makroprudensial atau RIM pada 80 persen sampai 92 persen. Di samping juga menerbitkan aturan baru terkait transaksi derivatif rupiah yaitu interest rate swap dan overnight index swap.
"Ke depan BI akan terus mencermati perkembangan perekonomian seperti defisit transaksi berjalan, nilai tukar, stabilitas sistem keuangan dan inflasi, untuk menempuh langkah lanjutan guna memastikan terjaganya stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan," kata dia.