Lolos dari Putusan Pailit, Merpati Air Terbang Lagi
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya, mengabulkan tuntutan perusahaan penerbangan dengan nama pesawat Merpati Air itu untuk menunda pembayaran utang ke-85 peminjam. Merpati Air lolos dari putusan pailit.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 14 November 2018. Hakim mengabulkan permohonan perdamaian yang diajukan Merpati.
Sigit menjelaskan, Merpati Air memiliki tanggungan utang ke 85 kreditur konkuren. Nah, pelunasan terhadap 85 kreditur itu jadi syarat perdamaian. "Syaratnya, Merpati harus melunasi utang ke seluruh kreditur," kata Sigit dalam amar putusannya.
Merpati Air juga memperoleh keringanan syarat pelunasan dengan cara diangsur. "Intinya, seluruh utang itu harus dibayar," ujar Sigit.
Kementerian Perhubungan memasang lampu hijau kepada Merpati Air untuk mengudara lagi pada 2019. Investor juga sudah ada dan menyiapkan dana sebesar Rp6,4 triliun, yakni Intra Asia Corpora. Investor itu terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa.
"Kami berkeyakinan dan optimis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya," kata Presiden Direktur Merpati, Asep Ekanugraha, kepada wartawan di Jakarta pada Senin lalu, 12 November 2018. (asp)