Kerja Sama BNI dengan WeChat dan Alipay Diteken Bulan Ini

GM BNI Cabang Tokyo, Ario Bimo dan Deputy Regional Head BNI Tokyo Made Sukajaya di Kantor BNI Tokyo, Jepang.
Sumber :
  • Maryadie/VIVA.co.id

VIVA – Raksasa fintech China WeChat dan Alipay dipastikan akan beroperasi di Indonesia. Kedua perusahaan ini akan bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama dua platform pembayaran digital ini akan dilakukan November 2018.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Utama (Wadirut) BNI Herry Sidharta dalam kunjungan kerja ke kantor BNI Tokyo di Jepang, Senin 5 Oktober 2018

“Perjanjian dengan WeChat ditandatangani 13 November 2018 dan dengan AliPay pada 23 November 2018 di China,” katanya.

Heri menyebut, potensi transaksi dari kerja sama ini hampir Rp2 triliun per tahun. “Itu dengan asumsi 50 persen dari 1,5 juta turis China yang datang ke Indonesia bertransaksi menggunakan WeChat dan AliPay,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kerja sama dengan kedua platform pembayaran asal China masih dalam hal untuk transaksi keuangan. Dan bisa digunakan di seluruh Indonesia, di mana BNI berperan sebagai bank settlement.

“Nantinya semua pengguna Alipay dan WeChat bisa bertransaksi di semua toko yang menjadi merchant BNI,” ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menyatakan WeChat Pay dan AliPay harus menggandeng bank besar domestik bila ingin berekspansi ke Indonesia. Ketika hal itu disampaikan, kedua penyelenggara sistem pembayaran berbasis server tersebut telah bertemu dengan BNI.

“Alipay dan WeChat [harus] bekerja sama [dengan] Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik, bank Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV,” paparnya dalam Konferensi Pers di Gedung BI, Jakarta, beberapa waktu lalu

Kewajiban bekerja sama dengan bank besar sesuai dengan Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sesuai penjelasan Sugeng, bank yang harus digandeng adalah bank BUKU IV dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Adapun transaksi lewat layanan tersebut harus diproses dalam rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ase)