Jawab Kebutuhan Investasi Zaman Now, Mandiri Sekuritas Bikin Terobosan

(kanan) Direktur Strategy and Compliance Mandiri Sekuritas,  Lisana Irianiwati.
Sumber :
  • VIVA/Ezra Natalyn

VIVA – PT Mandiri Sekuritas menyadari peningkatan basis investor individu termasuk kalangan muda. Oleh karena itu, Mandiri Sekuritas berinovasi terkait layanan pasar modal yang memenuhi aspek terlengkap, mudah, aman, dan dapat diakses di mana saja melalui berbagai platform untuk memenuhi kebutuhan investasi zaman now. 

Perusahaan sekuritas itu mendukung program inklusi keuangan dan mempermudah masyarakat dalam mengakses pasar modal melalui layanan investasi digital yang diberi nama Mandiri Online Securities Trading (MOST). 

Saat ini, Mandiri Sekuritas telah memiliki lebih dari 89.000 nasabah yang berinvestasi di pasar modal. Mandiri Sekuritas juga dianggap sebagai perusahaan efek terdepan dalam mengedukasi masyarakat sejak enam tahun terakhir. Wilayah jangkauan pula tak hanya di kota-kota besar, namun juga daerah hingga perbatasan.  

Sementara  itu, pada Agustus 2018, Mandiri Sekuritas meluncurkan MOST Learning yaitu platform pembelajaran investasi online yang pertama di Indonesia. Layanan ini memberikan kemudahan kepada nasabah dan masyarakat untuk meningkatkan kemahiran dalam berinvestasi di pasar modal.

Para nasabah dan masyarakat umum dapat mengakses konten-konten pembelajaran investasi, mengikuti kelas investasi secara live streaming, bahkan berinteraksi melalui forum yang tersedia di dalam platform MOST Learning.

"Nasabah MOST 89 ribu dan hampir 70 persen nasabah online, walau tetap ada yang full service. Tren memang ke arah nasabah online," kata Direktur Strategy and Compliance Mandiri Sekuritas, Lisana Irianiwati dalam diskusi bertajuk "Seizing Opportunities in a Challenging Market" di Courtyard Marriott Seminyak, Bali, Jumat 2 November 2018.

Dia menambahkan, Mandiri Sekuritas saat ini juga menyediakan pembukaan rekening secara online, yang akan memudahkan nasabah. Pula sedang mempersiapkan terobosan perihal tanda tangan digital, yang memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.