ESDM Ancam Cabut Rencana Kerja Perusahaan Tambang
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengacam akan mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang jika tidak melaporkan data kinerja perusahaan secara online.
Perusahaan tambang diwajibkan mengisi laporan kinerja perusahaan melalui aplikasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Minerba yang diluncurkan hari ini.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan, pihaknya akan mencabut RKAB perusahaan tambang di RI jika tak mengisi data kinerja yang valid. Tenggat waktu yang diberikan menyampaikan laporan itu adalah sepekan ke depan.
"Paling telat Jumat minggu depan, bagi yang tidak memasukkan data, ya saya cabut aja langsung RKAB-nya," tegas Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 2 November 2018.
Ia melanjutkan, saat ini jumlah perusahaan tambang yang sudah melaporkan data perusahaannya secara online baru sekitar tujuh persen. Sehingga, sisanya, sebanyak 93 persen perusahaan yang belum melaporkan diharapkan segera memasukkan data agar tidak dicabut RKAB-nya.
"Catat ya semuanya siap, Bapak bisa protes atau tidak, ini untuk kebaikan kita bersama," katanya.
Kewajiban pelaporan data perusahaan tambang itu, imbuh Arcandra demi memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan data secara riil time. Arcandra pun langsung meminta bawahannya untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mempertegas sanksi ini sehingga bisa diterapkan kepada perusahaan tambang.
"Ini juga agar data akurat dan PNBP kita akurat, supaya enggak ada dusta di antara kita. Untuk itu mohon kira-kira dibantu, coba dimasukkan data yang benar."
Dalam peluncuran kedua aplikasi itu, juga dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan tambang besar di Indonesia. Salah satunya seperti PT Freeport Indonesia. (mus)