Cara Jokowi Pastikan Dana Kelurahan Tepat Sasaran

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk segera mencairkan dana kelurahan. Dana kelurahan ini resmi masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, setelah disetujui bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu ditegaskan oleh Jokowi, saat membuka rapat kabinet terbatas mengenai dana desa dan dana kelurahan, di Istana Bogor, Jumat 2 November 2018.

"Pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan Rp3 triliun. Saya minta menteri keuangan segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini, sehingga segera bisa dimanfaatkan," ujar Jokowi, dalam pengantar rapat kabinet terbatas.

Meski diputuskan untuk segera dimanfaatkan, bukan berarti pemerintah lepas tangan. Presiden Jokowi juga ingin agar pencairan ini benar-benar tepat sasaran, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan monitoring.

"Saya minta mendagri menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan dana kelurahan menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan perkotaan," katanya.

Keputusan pemerintah untuk mencairkan dana kelurahan di tahun politik 2019, memang sempat menuai kontroversi. Namun menurut Jokowi, usulan dana kelurahan dari para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi, sudah lama diusulkan ke Presiden.

Dana kelurahan, menurut Jokowi, juga digunakan untuk membantu persoalan kemiskinan yang terjadi di perkotaan.

"Dana kelurahan tidak muncul tiba-tiba. Sudah beberapa tahun lalu para wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Apeksi membutuhkan dana kelurahan ini untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia. Menghadapi permasalahan yang makin kompleks, mulai kemiskinan, ketimpangan antarwarga, lapangan kerja," tutur Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memasukkan dana kelurahan yang sebesar Rp3 triliun ke Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau RAPBN untuk tahun anggaran 2019.