Peringkat Kemudahan Berusaha RI 2019 Turun ke-73
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA – Bank Dunia telah merilis laporan tahunan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2019 untuk negara-negara anggotanya. Dalam laporan tersebut, peringkat Indonesia mengalami penurunan.
Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia mengalami penurunan dari yang sebelumnya di peringkat ke-72 menjadi 73 dari 190 negara. Meski turun, nilai indikator EoDB Indonesia mengalami peningkatan 1,42 menjadi 67,96.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Rodrigo A. Chaves mengatakan, meningkatnya nilai indikator EoDB karena keberhasilan Indonesia mereformasi iklim usaha bagi usaha kecil dan menengah, khususnya di tiga indikator, yaitu starting a business, getting credit dan registering property.
"Indonesia terus meningkatkan iklim usaha dan kini tengah berupaya mengurangi kesenjangan terhadap praktik terbaik global terkait meregulasi usaha keci dan menengah domestik," katanya di Jakarta, Kamis 1 November 2018.
"Negara ini juga dapat mengambil manfaat dari peningkatan keterbukaan terhadap investor global, keterampilan, dan teknologi agar bisa lebih bersaing di pasar global,” tuturnya menambahkan.
Terkait perbaikan indikator starting a business, Rodrigi mengatakan, tahun ini Indonesia mempermudah dengan menggabungkan pendaftaran beberapa jaminan sosial yang berbeda dan mengurangi biaya notaris di Jakarta maupun Surabaya, yang merupakan dua kota yang diukur oleh laporan Doing Business.
Hasilnya, waktu untuk memulai sebuah usaha dikatakannya menjadi lebih cepat 20 hari dan biayanya berkurang menjadi 6,1 persen pendapatan per kapita, turun dari 10,9 persen.
Sementara itu, indikator getting credit mengalami perbaikan dengan meningkatnya ketersediaan informasi kredit. Perbaikan ini membantu mengurangi ketimpangan informasi, meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, serta mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.
Sedangkan, indikator registering property, menjadi Iebih mudah dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama. Transparansi pencatatan tanah juga telah membaik di Jakarta dan Surabaya.
"Sebagai hasil dari serangkaian reformasi terbaru, nilai Doing Business Indonesia, yang merupakan ukuran mutlak kemajuan suatu negara menuju praktik terbaik global, naik menjadi 67,96 dari 66,54 pada tahun lalu. Merupakan kenaikan di atas rata-rata global. Indonesia berada di peringkat 73 dunia dalam hal kemudahan melakukan usaha," ujarnya. (mus)