Tes SKD CPNS, Tak Bawa Benda Ini Pelamar Langsung Dinyatakan Gugur
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA – Sedikitnya 2,6 juta orang lulus seleksi administrasi nasional pendaftaran lowongan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Para peserta yang lulus pada 26 Oktober mendatang harus mengikuti proses Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di tempat yang telah ditentukan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan menyampaikan, jelang pelaksanaan SKD ada dua hal yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses tersebut.
“Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” jelas Ridwan dikutip dari keterangan resminya, Kamis 25 Oktober 2018.
Untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, menurutnya, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar. Khusus jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.
“Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan bahwa tahap SKD penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi. Sebaran lokasi tes SKD tersebut, terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud.
“Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat,” katanya.
Penggunaan CAT UNBK, menurut Ridwan, ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik kabupaten dan kota.