Begini Syarat dari BI Jika WeChat Pay dan Alipay Ekspansi ke Indonesia

Aplikasi wechat.
Sumber :
  • http://www.irfantampan.com

VIVA – Bank Indonesia (BI) telah menyatakan dukungannya kepada sistem pembayaran non tunai berbasis digital, yakni WeChat Pay dan AliPay untuk berekspansi ke Indonesia. Namun begitu, BI menetapkan sejumlah persyaratan supaya kedua platform tersebut bisa masuk ke Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng menyebutkan, sejumlah persyaratan tersebut di antaranya adalah harus bekerjasama dengan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran atau PJSP domestik dan menggunakan mata uang rupiah.

"Rencana sistem pembayaran WeChat Pay dan Ali Pay, kita tekankan sangat penting dalam rangka mendorong turis kita mendorong penumpukan devisa yang sangat kita perlukan," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2018.

"Memang pada prinsipnya men-support operasional daripada penyelenggara sistem pembayaran asing. Namun aturan yang diatur BI, mereka, Alipay dan WeChat Pay bekerja sama PJSP domestik bank BUKU IV (Bank Umum Kelompok Usaha)," ujarnya menambahkan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Sugeng mengungkapkan, kedua platform tersebut pada dasarnya telah melakukan pertemuan dengan salah satu bank BUKU IV, yaitu Bank BNI untuk membahas teknis kerjasama sistem dan koneksi.

"Ini mereka sudah bertemu dengan BNI dan mereka dalam bekerjasama harus gandeng penunjang domestik. Ada beberapa yang ready untuk itu. kesiapan teksnisnya ada dua sistem yang digabung," tuturnya.

Terkait kewajiban untuk menggunakan mata uang rupiah, dia mengatakan, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, yang menyebutkan jika transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

"Yang penting bahwa mereka harus gunakan kuotasi dan penggunaan uang rupiah. Jadi harus gunakan uang rupiah. Sementara ini jadi mereka masih selesaikan di sistem teknis dan kerjasama di antara pemerintah dan partner tadi," ucap Sugeng.