Kemendag Gandeng TNI Amankan Perdagangan di Perbatasan

Kerja Sama Kementerian Perdagangan dengan TNI.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Perdagangan menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan perdagangan dan melindungi konsumen di kawasan perbatasan. 

Upaya itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang Pengamanan di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nota kesepahaman itu ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa 23 Oktober 2018. 

Kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang telah diteken pada 23 Juli 2013 dan berakhir pada 23 Juli 2018. Dalam sambutannya, Mendag Enggar mengatakan, wilayah perbatasan merupakan pintu gerbang masuknya barang dari luar negeri yang tentunya menimbulkan risiko. 

"Maraknya barang yang tidak sesuai SNI atau yang membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup yang membahayakan konsumen bahkan jadi risiko keamanan negara," kata Enggar. 

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan di perbatasan NKRI, koordinasi dalam pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Lalu, pendayagunaan sumber daya, sosialisasi bidang perdagangan, dan perlindungan konsumen. 

Kesepakatan ini juga terkait pertukaran data dan informasi serta pelaksanaan operasi bersama dalam rangka pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan. 

"Diharapkan peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi," kata mantan ketua Real Estat Indonesia (REI) itu. 

Selain itu, Enggar berharap kepastian hukum kepada pelaku usaha akan lebih tegas. Upaya itu agar perlindungan konsumen dan kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik. 

Demi kelancaran proses pengawasan, sangat diperlukan dukungan dari TNI, khususnya di wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh pelaksana tugas pengawasan Kemendag. 

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag yang khusus untuk perlindungan konsumen ada sebanyak 56 orang, dan PPNS perdagangan sebanyak 57 orang. Lalu, pengawas barang dan jasa Kemendag berjumlah 41 orang, petugas tertib niaga 55 orang, dan petugas metrologi sebanyak 11 orang.