Dicanangkan Sejak 2016, Bagaimana Kabar Tabungan Perumahan Rakyat
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah dicanangkan sejak 2016 melalui penetapan dalam Undang Undang No. 4 Tahun 2016. Namun hingga kini, pembentukan Badan Pengelola Tapera masih memasuki tahap final.
Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pembentukan BP Tapera tinggal menetapkan komisioner dan deputi komisioner.
Seharusnya, lanjut dia, rapat terakhir pembentukan BP Tapera adalah pada 19 Oktober 2018. Namun, ia mengatakan, pembentukan itu harus ditunda karena masih ada penanganan bencana di Palu.
"Sehingga dalam bulan ini diharapkan bisa tuntas dan bisa beroperasi," kata Khalawi saat membuka acara diskusi bertajuk 'Tapera, sebagai Sumber Dana Jangka Panjang', di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
Ia mengakui, untuk Komite BP Tapera sebetulnya sudah terbentuk berdasarkan keputusan Presiden pada 2016. Anggotanya antara lain, menteri PUPR, menteri Keuangan, menteri Ketenagakerjaan, ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan satu anggota dari unsur profesional.
Khalawi pun mengatakan, karena UU Tapera diterbitkan pada 2016, seharusnya BP Tapera sudah dapat terbentuk pada tahun pertama.
"Hampir dua tahun, mestinya satu tahun pertama sudah terbentuk. Mohon maaf, ini memang ada proses yang harus kami lalui," katanya.
Ia melanjutkan, Tapera ini menjadi harapan bagi masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap. Dengan tabungan ini, mereka diharapkan punya kemampuan membeli rumah.
"Mereka itu punya harapan dengan tabungan ini, karena mereka punya impian untuk membeli rumah," katanya.