Selama 2017, Uang Perpajakan Rp154,7 Triliun Tak Masuk Kas Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berjalan usai menghadiri sesi High Level Parliamentary pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-World Bank Group 2018 di Bali Nusa Dua Convention Centre, Nusa Dua, Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan

VIVA – Kementerian Keuangan mencatat, belanja perpajakan atau tax expenditure pada 2017 mencapai Rp154,7 triliun. Dengan begitu, nominal tersebut tidak masuk ke kantong negara sebagai dampak dari kebijakan pemerintah memberikan fasilitas insentif perpajakan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat meluncurkan buku Laporan Belanja Perpajakan 2016-2017 yang pertama kali dibuat pemerintah. Acara itu digelar di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Kementerian Keuangan mendefinisikan tax expenditure sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (Benchmark tax system). Khususnya, yang menyasar pada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

"Artinya pemerintah berhak dapat pajak tapi kami tidak memungutnya. Kita biarkan karena kita ingin beri fasilitas itu untuk dorong ekonominya," tuturnya.

Secara rinci, dia mengatakan, hasil estimasi laporan perpajakan berdasarkan jenis pajaknya, berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) sebesar Rp125,32 triliun. Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp20,17 triliun, serta Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp9,15 triliun.

Sementara itu, belanja perpajakan berdasarkan tujuannya pada 2017 yang ditujukan untuk melindungi UMKM senilai Rp41,6 triliun, mendorong investasi senilai Rp21,17 triliun, mendukung dunia bisnis senilai Rp32,4 triliun dan meningkatkan kesejahteraan umum senilai Rp59,48 triliun.

"Ini rezimnya sangat menguntungkan rumah tangga. Ini menggambarkan rezim perpajakan betul-betul ditujukan kepada masyarakat umum dan bawah," ungkapnya.

Sri berharap, dengan adanya laporan ini transparansi di sektor belanja perpajakan dapat tercipta. Sehingga, pihak dunia usaha bisa mengawasi kinerja fasilitas insentif perpajakan yang sudah diberikan pemerintah dan yang didapatkan dunia usaha.

"Dengan laporan itu kita akan perbaiki policy-policy perpajakan kita," ujarnya. (ase)