ESDM Bakal Terbitkan Aturan Pemanfaatan Listrik Panel Surya Rooftop
- Pixabay
VIVA – ?Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia. Dalam waktu dekat regulasi baru akan dikeluarkan terkait pemanfaatan panel surya atap atau solar photovoltaic (Solar PV) rooftop yang akan dipasang di rumah-rumah, instansi pemerintahan, bisnis dan industri.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana mengatakan, pihaknya menargetkan, Solar PV yang terpasang dalam dua tahun ke depan adalah sebesar 1,8-2 Giga Watt (GW). Hal itu secara rinci akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM.
"Dengan dikeluarkan Permen ini dalam waktu dekat, diharapkan berapa solar PV yang akan dipasang. Perkiraan kita 1,8-2 GW dalam waktu dua tahun," ujar Rida di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018.
Ia menegaskan, aturan tersebut sudah diteken oleh pihaknya. Saat ini prosesnya tengah bergulir di Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan Wakil Menteri ESDM.
"Kalau kita kan semuanya sudah dipasang (Solar PV) termasuk di parkiran, dan di semua gedung ESDM," ujarnya.
Menurut dia, aturan ini diperuntukkan untuk rumah tangga, industri, sosial, pemerintahan hingga bisnis. Namun kapasitas terpasang tidak boleh lebih dari 100 persen dari kapasitas listrik yang terpasang.
"Misalkan kita langganan ke PLN 1.300 VA, ya itu enggak boleh lebih dari 1.300. Minimumnya 0. Di rumah saya misalkan, 4.400 VA, ya maksimum 4.400. Jadi sesuai langganannya. Tapi tolong diingat, atapnya terbatas. Pasti enggak akan lebih dari 100 persen," ujarnya menjelaskan.
Ia melanjutkan, hasil tenaga listrik yang dihasilkan tersebut nantinya juga bisa dijual (ekspor) ke PLN. Secara rincinya nanti akan diatur berapa tarif yang akan dikenakan.
"Ekspor impornya, jual belinya. Ada di aturan, tapi nanti (setelah aturan dirilis)." (mus)