Korban Gempa Palu Dapat Keringanan Pajak
- Dokumentasi Ditjen Bea Cukai.
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak memberi keringanan pajak kepada korban gempa dan tsunami Palu-Donggala dan sekitarnya. Keputusan ini akan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak yang akan diterbitkan besok.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, aturan ini kurang lebih sama dengan keringanan pajak bagi korban gempa Lombok. Di mana para Wajib Pajak boleh terlambat membayar kewajiban pajaknya melewati waktu jatuh tempo yang ditetapkan.
"Terkait dengan bencana gempa di Palu dan Donggala kami menerbitkan aturan yang sama dengan (bencana) di Lombok," ujar Robert di kantornya, Rabu 3 Oktober 2018.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar menjelaskan, dalam aturan itu para wajib pajak yang memiliki utang pajak, diberikan keringanan berupa tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terlambat melakukan pembayaran.
Misalnya saja, sambung Arif, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak bulan Agustus hingga Desember. Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) sejak bulan September dan Desember.
"Kemudian jatuh tempo pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari 28-31 Desember. Utang pajak, SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang jatuh tempo sampai 28-31 Desember, itu diberikan keringanan? tidak dikenakan sanksi apabila terlambat bayar," jelasnya.
Ia mengatakan, keputusan ini kurang lebih sama dengan aturan keringanan pajak di Lombok. Para Wajib Pajak korban gempa bumi di Palu-Donggala diberikan keringanan masa waktu pembayaran hingga 31 Maret 2019.
"Ini mirip dengan keputusan pajak di Lombok, keputusan ini sudah ditandatangani sore tadi, mungkin Kepdirjen ini besok sudah bisa di-launching. Mudah-mudahan besok bisa di-launching," tuturnya. (ase)