Jonan Janji Terus Monitor Perkembangan Pembangunan Smelter Freeport
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum, Freeport-McMoRan Inc, dan Rio Tinto sudah meneken penandatanganan Sales & Purchase Agreement. Salah satunya juga terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.
Selain itu, perjanjian tersebut mencakup perjanjian divestasi PTFI, perjanjian jual beli saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan perjanjian pemegang saham PTFI.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka pemerintah akan menerbitkan Izin Usaha Penerbitan Khusus (IUPK) dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041.
"Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun," kata Jonan seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat, 28 September 2018.
Ia mengatakan, izin yang akan diberikan Pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi. "Sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," lanjut Jonan.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, komitmen Inalum untuk menyelesaikan perjanjian divestasi saham PTFI sesuai dengan target, patut diapresiasi.
Dijelaskan Rini, dalam pengelolaan PTFI ke depan, Pemda Papua akan dilibatkan dengan memiliki 10 persen saham PTFI. Tujuannya agar masyarakat Papua mendapat manfaat maksimal dari keberadaan PTFI.
"Sejalan dengan program hilirisasi industri pertambangan Indonesia, Inalum dan PTFI akan terus kami dorong agar proses hilirisasi dapat berjalan dengan baik. Tidak berhenti pada pembangunan smelter tembaga, tetapi juga pengolahan lumpur anoda sebagai produk samping smelter menjadi emas," jelas Rini.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam mendukung kepastian investasi Freeport dan Inalum, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI. (ase)