Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Depok-Antasari Rp1.500 per Kilometer
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pemerintah menetapkan tarif Tol Depok-Antasari Seksi I berdasarkan pertimbangan untuk meringankan beban logistik, yaitu maksimal Rp1.500 per kilometer.
"Tapi kalau dalam kota kan tidak hanya logistik, tapi juga commuter. Maka kami akan coba maksimal Rp1.500 per kilometer. Kalau bisa dirasionalisasi, kita coba," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, di gerbang tol Cilandak Utama, Jakarta, Kamis 27 September 2018.
Basuki menjelaskan perhitungan dengan menetapkan tarif sebesar Rp1.500 per kilometer di Tol Desari ruas Antasari-Brigif itu. "Kalau di luar kota kan Rp1.000 per kilometer, tapi karena ini di kota dan dengan investasi Rp4,4 triliun serta ada penambahan investasi Rp6,8 triliun, maka kita akan tahan hingga tarif Rp1.500 per kilometer," katanya.
Saat ditanya kapan surat keputusan mengenai penetapan tarif tol Depok-Antasari itu diterbitkan, Basuki memastikan segera direalisasikan.
Setelah rentang waktu seminggu ruas tol itu dibuka secara gratis bagi publik, Basuki berharap SK mengenai penetapan tarif untuk tol Depok-Antasari Seksi I ruas Antasari-Brigif bisa diterbitkan. (ren)