Kemendag Tetapkan Batas Bawah Harga Telur agar Peternak Tak Rugi
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Kementerian Perdagangan menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk komoditas telur di level pedagang. Kebijakan itu, menyikapi harga telur yang terus anjlok, agar tidak membebani peternak telur.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan ini diambil usai pertemuan dengan para peternak telur yang meminta agar pemerintah tak hanya melakukan kendali saat harga telur naik, namun harusnya juga mengatur saat harga turun.
"Kondisi yang terjadi di pengusaha ternak, harga pakan naik, Sedangkan harga jual produksinya atau telur turun. Kalau tidak disikapi, akan memberi persoalan kepada peternak telur dan ayam," kata Enggar di kantornya, Jakarta, Rabu 26 September 2018.
Keputusan batas bawah dan batas atas ini, katanya, berlaku per 1 Oktober 2018 yang akan dilakukan melalui revisi peraturan Menteri Perdagangan. Batas bawah harga telur yang harus dibeli pedagang seharga Rp18 ribu per kilogram, sementara batas atas adalah Rp20 ribu per kilogram.
"Dengan berbagai masukan, kita menetapkan harga telur untuk farm gate Rp18 ribu dari semula Rp17 ribu dengan batas atas adalah Rp20 ribu," ujar mantan ketua umum Real Estate Indonesia itu.
Enggar meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia yang menjadi perwakilan pedagang untuk bisa menyerap telur yang dihasilkan peternak. "Supaya bisa menyerap telur, dengan harga beli atau farm gate yang tidak boleh di bawah atau lebih dari itu. Aprindo sebagai price leader nanti akan diikuti pedagang lain," ujarnya. (asp)