INFOGRAFIK: 9 Syarat Dasar Pelamar CPNS 2018

Tes CPNS di Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Instagram/@mahkamahkonstitusi

VIVA – Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dimulai. Namun, masih banyak warga masyarakat yang mempertanyakan soal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. 

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan dasar. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan, mengatakan, pada 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan.

Namun, informasi yang ditampilkan hanya formasi dan persyaratan setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). "Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian," kata Ridwan dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 September 2018.

Lalu, apa saja sembilan persyaratan dasar bagi pelamar CPNS itu, berikut VIVA sajikan dalam bentuk infografik: