Pemerintah Sepakat KUR Korban Gempa NTB Direlaksasi 

Kerusakan bangunan akibat gempa bumi di Lombok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, memutuskan untuk memberikan keringanan kepada nasabah kredit usaha rakyat/KUR yang terdampak gempa di Lombok dan daerah Nusa Tenggara Barat lainnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sampai dengan 31 Agustus 2018, terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya. 

Adapun saldo pokok dari plafon debet KUR terdampak gempa bumi tersebut sebesar Rp171,99 miliar. Nilai tersebut sebesar 7,86 persen dari total saldo pokok dari plafon debet KUR di provinsi NTB posisi 31 Agustus 2018 sebesar Rp2,187 Triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, ada dua kebijakan keringanan restrukturisasi penanganan debitur terdampak gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017.

"Ini untuk menggerakan usahanya pascagempa, karena gempa usahanya kan habis, makanya direstrukturisasi, direlaksasi komite pembiayaan," kata dia di kantornya, Selasa 18 September 2018.

Untuk kebijakan restrukturisasi pertama, dia mengatakan, menetapkan relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR, di mana untuk Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari tiga tahun menjadi enam tahun.

Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) dari lima tahun menjadi delapan tahun. Sementara itu, untuk KMK KUR Kecil dari empat tahun menjadi tujuh tahun, untuk KI dari lima tahun menjadi delapan tahun. 

Selanjutnya, untuk kebijakan kedua, Iskandar mengatakan, komite menyepakati untuk relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) dapat sebesar maksimum Rp25 juta yang ditambahkan ke sisa saldo pokok dari plafon debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

"Akumulasi kredit KUR mikro sesuai ketentuan permenko Rp100 juta untuk KUR sektor perdagangan. Itu banyak KUR kecil sektor perdagangan capai Rp100 juta. Jadi, kalau di restrukturisasi ada tambahan KUR baru. Di restrukturisasi Rp25 juta lagi, setelah Rp100 juta enggak boleh sekarang direlaksasi boleh itu," tutur Iskandar.

Adapun untuk relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp500 juta yang ditambahkan ke sisa saldo pokok dari plafon debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

"Namanya orang terkena gempa, pasti usahanya rusak. Bisnis jadi mengalami hambatan. Maka, ini peranan pemerintah bantu mereka dengan relaksasi ketentuan KUR-nya supaya dia bisa bangkit lagi usahanya normal," ungkapnya. (asp)