Soal Perpindahan Tangan Saham BFI Finance, Ini Penjelasan BEI
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku, telah memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan perpindahan sebanyak 32,32 persen saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim milik PT Aryaputra Teguharta (APT).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna mengatakan tim BEI menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham BFIN dari periode tertentu hingga saat ini kepada Mabes Polri. Penjelasan tersebut diberikan BEI saat memenuhi panggilan tersebut pada Rabu lalu.
Menurutnya, laporan perpindahan itu dapat diterima oleh BEI karena semua proses yang dilakukan telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa. Sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG)..
“Secara substansi yang ditanyakan dari laporan keuangan bisa dilihat perubahan atas pemilikan saham. Bursa menjelaskan perubahan dari periode-ke periode seperti apa,” kata Nyoman dikutip dari keterangannya, Jumat 31 Agustus 2018.
Sebagai informasi, selain menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan akta kepemilikan BFI di PTUN Jakarta, APT juga mengajukan laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri. APT juga berencana menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika otoritas bursa tersebut tidak memenuhi permintaan APT dengan men-suspend dan men-delisting saham BFIN.
Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.
APT diketahui dimiliki oleh Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles. Dalam susunan perusahaan APT, hanya terdapat dua nama, yakni Hari Dhoho Tampubolon sebagai Direktur, dan Franciscus Suciyanto sebagai komisaris.
Perusaan tersebut pun diketahui berkantor di sebuah ruko di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jln Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat. Kawasan perkantoran itu dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.