KPPU Sebut Orang Indonesia Hobinya Investasi bukan Jalankan Usaha
- M Yudha Prasstya.
VIVA – Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dedy Sani Ardi menjelaskan, dalam upaya sinergitas antara pengusaha ritel dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perlu adanya proses edukasi mengenai aturan kemitraan tersebut.
Sebab, dalam Undang-undang No.20/2008 tentang UMKM, negara telah membuka ruang yang besar bagi pelaku usaha kecil untuk dilindungi dalam hubungan kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari masyarakat justru hanya ingin menjadi investor. Tanpa mau terlibat dalam hal operasional dan manajemen usaha-usaha ritel tersebut.
"Dari kawan-kawan pelaku usaha besar sebenarnya mereka cukup kooperatif. Bahwa apa yang sekarang mereka lakukan itu sebenarnya karena memang mereka susah untuk mendapatkan pelaku-pelaku usaha mikro yang benar-benar ingin berkembang," kata Dedy di kantornya, kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa 28 Agustus 2018.
Dedy menjelaskan, kendala yang ada dalam urusan tersebut sejatinya menyangkut persoalan teknis. Dimana masing-masing pelaku kemitraan berharap kerja sama yang saling menguntungkan.
"Nah di masyarakat itu ada tipikal pengusaha yang mau bermitra itu mereka punya kelebihan uang aja, tapi mereka enggak mau incharge mengoperasikan usahanya. Ketika itu yang terjadi, maka hubungannya ya cuma soal investasi aja," kata Dedy.
Karenanya, Dedy pun mengakui bahwa kondisi itu membuat para pelaku usaha besar akhirnya membuka dua opsi kemitraan bagi para pelaku UMKM tersebut. Yaitu, kemitraan penanaman modal atau investasi, dan bentuk kemitraan kerja bersama dalam mengelola unit usahanya.
"Minimal ini sudah membuka peluang kan. Karena konsepnya waralaba itu kan bagaimana membuka sistem kepada pelaku usaha mitranya hingga sistemnya itu bisa berjalan." (mus)