PLN dan Pengusaha Bahas DMO Batu Bara di Kantor Luhut, Ini Hasilnya
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Pemerintah tengah mengkaji kembali aturan kebijakan harga acuan dan porsi batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation/DMO. Evaluasi aturan ini dilakukan untuk bisa menggenjot ekspor dan menekan potensi besarnya defisit transaksi berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar pertemuan terkait hal itu di kantornya hari ini, Senin 30 Juli 2018. Hadir Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dan sejumlah pengusaha, khususnya pengusaha batu bara.
Usai pertemuan, Sofyan tidak berkomentar banyak terkait hasil pertemuan tersebut, begitupun Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto yang juga enggan berkomentar. Sofyan hanya menegaskan belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
"Belum-belum ada keputusan," kata Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin 30 Juli 2018.
Sementara itu, dari sisi pengusaha, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, evaluasi terkait implementasi DMO itu akan dilakukan tanpa membuat pihak manapun dirugikan.
"Intinya jangan sampai ada yang dirugikan. Kan, ada yang bilang ini akan merugikan PLN. Kalau tadi (di rapat) disampaikan DMO masih ada, tapi apakah ada pembatasan harga?," kata Rosan.
Selain evaluasi pembatasan harga, ia melanjutkan, juga dikaji besaran kebutuhan batu bara bagi domestik khususnya PLN. Kini, porsi kebutuhan batu bara dalam negeri yang ditetapkan dalam aturan DMO adalah sebesar 25 persen dan sisanya diekspor.
"(Poin) kedua, akan disesuaikan dengan kebutuhan PLN. Sekarang kan DMO perusahaan batu bara 25 persen, padahal kalau itu seperti yang sudah-sudah itu melebihi kebutuhan PLN. Ini sedang dikaji. Terutama, mengenai harganya," ujarnya.
Rosan pun menjelaskan, penyesuaian aturan porsi DMO Batubara itu ke depannya bisa saja kurang dari 25 persen. Karena kebutuhan batu bara di dalam negeri khususnya untuk PLTU berada di kadar kalori 4.200-4.500 Kcal per Kg.
"Untuk perusahaan yang operasinya menghasilkan batubara 6.000 kalori kan jadi tidak dibutuhkan. Nah, itu bisa didorong 100 persen ekspor. Ada juga perusahaan batubara yang menghasilkan kurang dari 4.000 kalori, kan enggak masuk ke spec-nya PLN, nah itu juga didorong untuk ekspor 100 persen saja," katanya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa ke depan akan dilihat secara case by case, alias sesuai kebutuhan dan sesuai dengan kadar kalori. Selain itu, dia mengungkapkan, batasan harga DMO saat ini yang dipatok sebesar maksimal US$70 per metrik ton kemungkinan besar akan dihilangkan.
"Jadi, akan dilihat case by case, jadi sesuai kebutuhan, sesuai kalori, dan harga DMO (maksimal US$70) mungkin dihilangkan," ucapnya.