Bos Inalum dan ESDM Paparkan Progres Divestasi Freeport ke DPR

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum dengan agenda proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali selaku ketua rapat membuka rapat dengan membacakan sejumlah proses yang telah dijalani dalam proses negosiasi saat ini.

"Agenda rapat kita sore ini adalah proses divestasi saham PT Freeport Indonesia dengan direktur jenderal Mineral dan Batu Bara serta direktur utama Inalum," ujar Syaikhul saat membuka rapat di ruang Komisi VII, Senayan, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Tampak hadir Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin. Rapat tersebut dimulai sekitar pukul 16.45 WIB, meskipun awalnya dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB.

Saat memulai paparan, Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan bahwa Divestasi hanya satu dari empat poin yang didiskusikan dalam negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.

Adapun tiga di antaranya adalah kepastian stabilitas investasi, kelangsungan operasi setelah masa kontrak selesai pada 2021 dan komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.

"Sebetulnya divestasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam empat isu itu, dan pemerintah menunjuk Inalum melakukan negosiasi," kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, transaksi divestasi PT Freeport Indonesia ini cukup kompleks karena harus melakukan konversi hak partisipasi PT Rio Tinto Indonesia di PT Freeport Indonesia.

"Jadi, transaksi ini agak kompleks, selain kepemilikan ada nilai ekonomis yang sebetulnya berbeda dengan kepemilikan," katanya.