Usai Rumahnya Digeledah KPK, Dirut PLN Sebut Statusnya Saksi

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di kediamannya pada Minggu, 15 Juli 2018.

Penggeledahan itu diakui Sofyan adalah terkait dengan proyek PLTU Riau 1 yang di antaranya telah menetapkan tersangka seorang anggota DPR dari Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Saat penggeledahan itu, Sofyan mengaku dirinya sedang keluar rumah, dan cukup kaget ketika ada penggeledahan oleh KPK.

"Waktu saya datang memang kaget saat ada penggeledahan. Tapi, status saya ya saksi lah," ujar Sofyan dalam konferensi pers di kantornya, Senin 16 Juli 2018.

Sofyan menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Saya sebagai dirut PLN dan sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku," kata Sofyan.

Ia menjelaskan, kedatangan KPK yang sebanyak 10 orang itu diterima dengan terbuka dan kooperatif. Sebagai tuan rumah, dia mengatakan, turut membantu KPK dengan memberikan sejumlah dokumen yang memuat informasi terkait proyek PLTU Riau 1 serta dokumen-dokumen terkait objek.

"Proses penggeledahan dilakukan dengan fair dan terbuka. Kami bangga dengan cara kerja secara profesional yang dilakukan oleh KPK," katanya.

Dia mengatakan, KPK dan PLN selama ini memiliki hubungan kerja sama berupa memorandum of understanding (MoU) dalam mengawal proyek-proyek nasional PLN.

Saat ini, menurutnya, sudah banyak kemajuan dalam menyelesaikan proyek-proyek listrik yang hasilnya sudah bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Selanjutnya dengan kasus ini, kami akan semakin erat dan produktif dalam mencegah adanya korupsi. PLN akan terus kooperatif untuk memberikan keterangan jika diperlukan KPK," ujarnya.