Geledah Rumah Dirut PLN, KPK Sita CCTV dan Dokumen
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencari barang bukti terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
Saat melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir kemarin, Minggu 15 Juli 2018 tim KPK menyita satu unit Closed Circuit Television (CCTV) dan dokumen.
"Dari tim yang telah selesai penggeledahan di rumah Dirut PLN ada beberapa dokumen juga yang diduga terkait PLTU kemudian barang bukti elektronik termasuk CCTV," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin 16 Juli 2018.
Febri mengungkapkan KPK selama hari Minggu kemarin telah menggeledah lima lokasi termasuk rumah dinas Dirut PLN, Sofyan Basir. Dari empat tempat lain, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti.
"Akan kami pelajari lebih lanjut dari penyitaan itu, nanti jika dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut kami panggil saksi-saksi," ujanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni M Saragih dalami dugan suap pembangunan PLTU Riau-1. Untuk mendalami kasus terebut KPK tak hanya menggeledah rumah dinas Dirut PLN Sofyan Basir.
"Hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu 15 Juli 2018.
Kelima tempat tersebut adalah rumah tersangka, Eni M Saragih. Rumah tersangka, Johannes Budisutrisno Kotjo, Apartemen Johannes Budisutrisno Kotjo. Rumah Dirut PLN dan rumah Johannes Budisutrisno Kotjo.