Kebijakan Trump Soal Bea Masuk Bisa Berdampak Sistemis untuk RI

Nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Amerika Serikat mencapai US$16,2 miliar Rp216 triliun pada tahun 2017. - AFP
Sumber :
  • bbc

Pemerintah Amerika Serikat tengah mengkaji ulang keringanan bea masuk ekspor sejumlah produk Indonesia. Pencabutan fasilitas itu, menurut pengamat, akan berdampak pada petani hingga pemecatan buruh.

Namun Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menganggap kalangan pengusaha Indonesia tidak perlu khawatir atas kajian ulang AS itu.

Airlangga menyebut pemerintah telah melobi AS untuk tetap memasukkan Indonesia dalam daftar penerima manfaat sistem tarif preferensial atau (GSP).

"Kami tidak melihat ini akan menjadi ancaman yang besar. Kita komunikasi dan lakukan pembicaraan," kata Airlangga di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (09/07).

GSP adalah platform AS untuk memberikan keringan bea masuk terhadap eksportir dari negara berkembang atau miskin.

Tahun 2011 Indonesia adalah satu dari lima negara yang menikmati manfaat terbesar dari GSP AS, selain India, Thailand, Brasil, dan Afrika Selatan.

Sejak April lalu, AS mempertimbangkan ulang pemberian fasilitas itu untuk Indonesia dan India, terutama dari sudut pandang akses produk mereka di dua negara tersebut.

Setahun terakhir, neraca perdagangan AS terhadap Indonesia memang minus.


Presiden AS Donald Trump disebut mengkaji ulang seluruh program ekonomi yang tak menguntungkan negaranya. - EPA

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Shinta Kamdani, mendorong pemerintah berupaya maksimal agar pengusaha tak harus membayar bea masuk ekspor ke AS.

Shinta berharap pengusaha tak perlu menanggung beban yang selama ini tak mereka anggarkan.

"Kami mau GSP tidak dicabut. Pemerintah harus melobi secara intensif. Kalau sampai dicabut, kami harus bayar tarif lebih tinggi," ujarnya via telepon.

Ketua Tim Ahli Ekonomi Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, menyebut setiap tahun pengusaha setidaknya harus membayar sekitar US$1,8 miliar jika Indonesia dicoret dari daftar GSP. Nominal itu setara sekitar Rp25 triliun.

Menjawab kekhawatiran dunia usaha, pemerintah mengklaim akan melobi AS. Upaya ini disebut bukti tak ada perang dagang antara AS dan Indonesia, sebagaimana yang diberitakan terjadi dalam hubungan AS-Cina.

"Kami akan kirim tim ke AS untuk negosiasi supaya fasilitas GSP itu tetap dipertahankan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.


Dalam berbagai data resmi, Amerika Serikat tercatat sebagai salah satu pasar ekspor terbesar bagi Indonesia. - AFP

Kadin mencatat, AS membebaskan setidaknya 3.500 produk ekspor Indonesia.

Shinta Kamdani mengatakan sejak Januari hingga April lalu, AS mengkaji fasilitas itu terhadap sembilan produk, antara lain kayu lapis, makanan hewan, dan tembakau.

Adapun, Shinta menyebut periode bebas bea masuk ekspor Indonesia ke AS akan berakhir 2020. Sebelum masa berlaku itu surut, kata dia, AS memang berhak mengkaji bahkan membatalkan fasilitas itu.

"Kami belum tahu berapa produk yang terkena kebijakan AS karena masih bergulir hingga akhir tahun," tuturnya.

Di sisi lain, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudistira, menilai pemerintah harus segera mendorong pengusaha Indonesia mengekspor produk ke AS tanpa keringanan bea masuk.

Bhima mengatakan tanpa atau atas kebijakan Presiden AS Donald Trump, fesilitas GSP untuk eksportir Indonesia dapat berakhir.

Dampak langsung penerapan bea masuk ekspor, kata Bhima, adalah peningkatan harga jual produk di pasar AS.

Harga yang tak kompetitif dibandingkan dengan produk dari negara yang masih menikmati fasilitas GSP, disebutnya bakal merugikan Indonesia.

Meski pemerintah telah bersepakat dengan sejumlah negara soal kawasan perdagangan bebas ( ), Bhima ragu produk Indonesia akan cepat laku di pasar non-tradisional.

"Produk kita seharusnya bersaing bukan dari sisi harga tapi kualitas. Itu lebih penting daripada mengemis keringanan bea masuk."

"Pemerintah harus fokus ke hilirirsasi, jadi yang diekspor adalah barang jadi, bukan bahan baku. Kalau konstraksi besar akibat GSP ini terjadiii, bisa berujung pada pemutusan kerja," tuturnya.

Penghapusan fasilitas bebas bea masuk ekspor disebut ekuivalen dengan peningkatan harga jual dan efisiensi pengusaha.

Jika itu terjadi, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kakao Indonesia, Soetanto Abdoellah, petanilah yang akan terdampak.

"Semua biaya akan menjadi beban penjual primer. Kalau produk setengah jadi kakao kena tarif masuk, penghasilan mereka akan berkurang," ujarnya.