Perputaran Uang Selama Pilkada Ditaksir Rp25 Triliun
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia mencatat, perputaran uang selama pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp25 triliun. Angka tersebut bersumber dari dana yang digelontorkan pemerintah untuk menyelenggarakan pilkada serta dari kampanye pasangan calon yang menjadi peserta pilkada.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan, dari sisi dana yang digelontorkan pemerintah untuk pilkada serentak di 171 daerah, tercatat mencapai Rp20 triliun.
Dana itu, kata dia, digunakan untuk mencetak kertas suara, logistik, biaya untuk membayar honor para petugas, serta biaya untuk masyarakat yang terlibat dalam peliputan suara.
"Dan itu mungkin di luar dari anggaran keamanan. Jadi itu resmi dari pemerintah yang Rp20 triliun itu," ucapnya saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu 27 Juni 2018.
Kemudian, lanjut dia, untuk dana kedua yang berasal dari pengeluaran pasangan calon, tercatat sebesar Rp5 triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan pengeluaran dari 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada, di mana rata-rata pengeluaran untuk kampanye mencapai Rp75 miliar hingga Rp150 miliar.
"Kalau Rp75 miliar itu hanya yang moderat saja, karena mungkin seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dengan jumlah penduduk dan kabupaten kota yang cukup besar kami meyakini bisa Rp100 hingga Rp150 miliar. Tapi kami angka moderatnya Rp75 miliar itu untuk provinsi," papar dia.
Dia juga menjelaskan, dana tersebut biasanya digunakan oleh pasangan calon untuk mencetak dan beli flyer, spanduk, umbul-umbul, backdrop, kaus, stiker dan keperluan kampanye lainnya.
"Kemudian pada saat kampanye, mereka akan menyewa tenda, panggung, sound system artis. Dan juga pedagang-pedagang UKM di sekitarnya itu akan memiliki dampaknya, artinya dengan pilkada 171 daerah itu sangat mampu memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah," jelas dia.