Menaker Segera Tindak Lanjuti Pengaduan THR

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri atau Hanif Dhakiri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya segera mengevaluasi pengaduan para pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah perusahaan. Laporan itu diterima melalui Posko Pengaduan THR yang didirikan oleh Kemenaker RI.

"Hari ini saya akan update, ini kan baru masuk. Nanti akan kita evaluasi semua," kata Hanif usai menghadiri acara Halal bi Halal bersama seluruh karyawan Kemenaker RI di kantornya, Kamis 21 Juni 2018.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Hayani Rumondang menyatakan, sejak awal dibuka hingga tanggal 7 Juni 2018 jumlah pengaduan atau konsultasi yang masuk ke Posko Pengaduan THR Kemenaker RI tercatat sebanyak 251 pengaduan.

Menurutnya, jumlah itu belum final, artinya ada kemungkinan terjadi penambahan pengaduan dari pekerja yang belum mendapatkan haknya di hari-hari mendekati perayaan Idul Fitri 1439 H.

"Pengaduan sebelum masa terakhir atau sampai tanggal 7 Juni itu ada sekitar 251 pengaduan. Jadi kemungkinan agak berbeda (jumlahnya) kalau tanggal 8 Juni sampai sekarang. Saya belum update, nanti kita cek lagi ya," kata Hayani.

Ia menjelaskan, dari 251 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Kemenaker RI per tanggal 7 Juni lalu itu sudah ditindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Pengaduan yang kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan (PPK) Kemenaker RI untuk segera ditindaklanjuti.

"Kemarin itu pelayanan konsultasi tahap awal yang diakhiri sampai tanggal 7 Juni. Kemudian kami siapkan berita acara 251 pengaduan itu untuk diserahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan untuk ditindaklanjuti ke wilayah sanksi," ujarnya

Ketika dikonfirmasi berapa total perusahaan yang diduga tidak membayarkan THR dan perusahaan apa saja, Hayani enggan merinci perusahaan-perusahaan tersebut.

"Nanti lah, nanti Dirjen PPK yang menjelaskan itu, karena mereka yang melaksanakan fungsi penindakan," ujarnya.