Menko Darmin: Wajar Ada Keberatan Integrasi Tarif Tol JORR
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunda penerapan integrasi sistem transaksi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road/JORR. Alasan Penundaan penerapan tersebut menimbang banyaknya kritik dari masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, wajar jika banyak masyarakat yang keberatan dengan rencana penerapan Integrasi pembayaran tol tersebut. Semua itu menurutnya normal dan bukan hal yang patut dipermasalahkan.
"Enggak masalah lah, memang pasti akan ada yang keberatan. Karena apa, karena (masyarakat bilang) 'aku enggak mau pake semuanya, Aku mau pakai (jalan tol) di kita saja'. Bayarnya nanti jadi lebih mahal. Itu normal," ujar Darmin di sela acara halal bi halal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.
Meski begitu, bagi pengguna tol jarak jauh justru kebijakan integrasi tarif tersebut akan meringankan, walaupun pengguna tol jarak dekat akan membayar dengan harga yang lebih mahal. "Akan tetapi bagi mereka yang makainya panjang itu akan senang. Jadi ada yang untung ada yang tidak," katanya.
Menurutnya integrasi transaksi tarif tol JORR adalah hal yang lumrah. Apalagi hanya dilakukan di Ibu kota. "Kalau naik tol secara nasional itu lain lagi," katanya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, melalui penyederhanaan sistem transaksi tersebut, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, di mana pengguna tol sesuai golongan kendaraannya akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.
"Tarif baru akan berlaku untuk empat ruas dan sembilan seksi tol JORR, dengan panjang keseluruhan 76,43 kilometer," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja sebelumnya.
Ia menguraikan, tol yang akan dikenakan tarif baru itu adalah Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Kemudian, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Sebelumnya, tarif baru ini akan diterapkan pada Rabu 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Namun, lantaran banyak protes dari masyarakat, dilakukan Penundaan. "Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR," ujarnya.