Bahayakan Pesawat, Menhub Larang Penerbangan Balon Udara
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab hal itu dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan dan penumpang pesawat.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat, penumpang juga masyarakat," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Sabtu 16 Juni 2018.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menerbangkan balon udara bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Setiap pelanggar pun dapat terancam pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Kendati demikian, Budi mengungkapkan, tak melarang dilaksanakannya festival balon udara. Namun balon itu harus ditambatkan dengan tali atau dikaitkan dengan pemberat di darat.
"Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimum tujuh meter dan ketinggian maksimum 150 meter," ujarnya.
Menhub Budi juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara. Apalagi penerbangan balon udara itu berpotensi mengganggu aliran listrik tegangan tinggi atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Pemerintah telah melarang masyarakat menerbangkan balon udara untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri di sejumlah kota di wilayah Jawa Tengah. Sebab, ketinggian balon udara yang bisa mencapai 38.000 kaki atau sekitar 11 kilometer merupakan ketinggian jalur pesawat, sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.